Pengertian asuansi manfaat dan fungsi





 Asuransi adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga. Asuransi sendiri seringkali dikaitkan dengan risiko. Lalu apa itu asuransi? Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Sementara pengertian asuransi dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian. Baca juga: Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya Dengan demikian, mengasuransikan sesuatu (jiwa, harta, dan sebagainya) adalah menyerahkan atau membagi kerugian kepada perusahaan asuransi. Beberapa istilah dalam asuransi adalah polis dan premi. Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.

 Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lalu, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis. Menurut OJK, imbalan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi adalah sebagai berikut: Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko. Pertanggungan ulang risiko. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah. Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro Jenis perusahaan asuransi 

1. Perusahaan asuransi umum Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul. Lalu kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 

2. Perusahaan asuransi jiwa Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia 

3. Perusahaan reasuransi Perusahaan reasuransi asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. 

Perusahaan penunjang asuransi 

1. Perusahaan pialang asuransi Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 

2. Perusahaan pialang reasuransi Perusahaan pialang reasuransi asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi. 

3. Perusahaan penilai kerugian asuransi Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan (pengertian asuransi atau apa itu asuransi).